Hakim Tolak Alasan Ferdinand Cuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan Setan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 16:01 WIB
Ferdinand Hutahaean (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis kepada Ferdinand Hutahaean 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan.

Hakim menerangkan pembelaan Ferdinand Hutahaean yang mengaku memposting cuitan 'Allahmu lemah' karena dibisiki setan tidak dapat diterima. Hal itu karena, menurut hakim, Ferdinand secara intens aktif dan mencuit tentang kasus yang dialami Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa hemat majelis hakim, alasan pembelaan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena, jika memperhatikan kronologi atau urutan-urutan cuitan tweet sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal 4 Januari 2022, Terdakwa sangat intens atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Suparman Nyompa menyebut hampir setiap 30 menit Ferdinand mengunggah cuitan yang ditujukan untuk Bahar bin Smith itu. Dia menyimpulkan mengatakan cuitan Ferdinand itu memuat unsur kebencian dan ketidaksukaan kepada Bahar bin Smith.

"Hampir setiap 30 menit Terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Isi cuitan Terdakwa pada pokoknya membenci atau tidak senang terhadap Bahar bin Smith," kata Suparman Nyompa.

Lebih lanjut hakim menyebut ada salah satu cuitan Ferdinand yang merupakan puncak kegaduhan di masyarakat. Hakim menilai saat itu Ferdinand masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik karena mengunggah cuitan dalam waktu yang berurutan.

"Bahwa Terdakwa mengunggah cuitan yang menjadi gaduh dan viral tersebut pada pukul 10.50 WIB, sedangkan sebelumnya pada pukul 10.31 WIB Terdakwa juga mengunggah cuitan atau tweet dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat Terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," ujar hakim.

Diketahui, terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Ferdinand mengaku memposting cuitan tersebut karena dibisiki setan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork