Aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta dibolehkan mudik asalkan tidak menggunakan kendaraan dinas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal menerapkan sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.
"Jadi, terkait dengan aturan, sudah diatur oleh KemenPAN-RB ya. ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya. Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi dan ketentuan ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Riza tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa saja yang bakal diterapkan. Namun ketentuan mudik itu tertuang dalam peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dicek detail sanksinya," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan izin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan mereka diperbolehkan mudik dengan syarat.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ujar Riza di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Diketahui aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu, dalam SE, tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di tiap instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.