Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'!

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 14:05 WIB
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Ferdiand Hutahaean (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait kasus ini. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal yang memberatkan, terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaannya.

(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads