Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 06:10 WIB
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (8/3/2022).
Ferdinand Hutahaean (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini. Sidang vonis mantan politisi Partai Demokrat ini berkaitan dengan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' di akun Twitternya.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022). Vonis akan dibacakan hakim ketua Suparman Nyompa.

"Selasa tanggal 19 untuk pembacaan putusan," kata hakim ketua Suparman saat sidang pleidoi Ferdinand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdinand Hutahaean diketahui dituntut 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya itu. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

Hal yang memberatkan, terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaanya.

Simak Video 'Hari Ini Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean Terkait 'Allahmu Lemah'':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads