Ferdinand Hutahaean Klaim Cuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan Setan

Ferdinand Hutahaean Klaim Cuit 'Allahmu Lemah' karena Bisikan Setan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 17:59 WIB
Jakarta -

Ferdinand Hutahaean membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam perkara kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand mengaku memposting cuitan tersebut karena dibisiki setan.

Ferdinand mengaku memposting cuitan 'Allahmu lemah' hingga membuatnya dipenjara dipengaruhi oleh adanya 'bisikan setan'. Pasalnya, cuitan itu ditulisnya ketika baru sadar. Sebelumnya, ia sempat mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.

"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan saitan di telinga saya pasca saya sadar siuman dari pingsan yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan majelis hakim, Ferdinand juga mengaku memiliki penyakit saraf dan sering terjadi, sehingga membuatnya mendadak jatuh pingsan. Lalu, dia juga mengkonsumsi obat setiap hari untuk mencegah risiko terjadinya penyakit tersebut.

"Selama ini saya bisa tiba-tiba jatuh pingsan tidak diduga dan terjadi di mana saja dan kapan saja akibat pelemahan saraf yang saya derita. Dan rekam medis saya sejak awal telah saya serahkan kepada penyidik," ucapnya

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya. Tetapi, dia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali niat menghina pihak mana pun dalam cuitannya itu.

"Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak memiliki niat sama sekali untuk menyakiti siapa pun, tidak punya niat untuk membuat onar, tidak punya niat sedikit pun untuk menyerang, apalagi untuk menista keyakinan atau agama mana pun dalam postingan di Twitter saya," katanya.

"Mohon maafkanlah saya atas khilaf dan kekeliruan saya, serta kekurangan saya sebagai manusia yang tak luput dari dosa dan kesalahan," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Ferdinand dituntut 7 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4).

"Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," lanjut jaksa.

Hal yang memberatkan, terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Halaman 2 dari 2
(azh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads