Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang mengingatkan agar tidak ada kenaikan tarif angkutan umum secara sepihak saat mudik Lebaran 2022. Jika hal itu terjadi, Dishub mengancam akan mencabut izin trayek angkutan tersebut.
"Tarif itu adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Jadi, ketika masyarakat dirugikan, akan kami sampaikan untuk bisa dicabut trayeknya," kata Plt Dishub Pandeglang T Muhtasyar, Selasa (19/4/22).
"Jadi, jika PO bus menaikkan tarif yang mencekik penumpang, kita usulkan ke Kementerian untuk ditarik trayeknya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila nanti saat mudik Lebaran ada penumpang atau masyarakat yang merasa dirugikan, mereka bisa melapor ke posko pengaduan. Dishub akan membuka posko pengaduan di setiap terminal di Pandeglang.
"Di setiap terminal khusus di Terminal Kadu, Pandeglang, Banten, akan kami siapkan layanan pengaduannya apabila terjadi lonjakan harga yang tidak masuk akal," tegasnya.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada informasi untuk kenaikan harga batas bawah dan batas atas. Menurutnya, harga normal Labuan-Kalideres dan sebaliknya Rp 30 ribu.
"Tarif ditempel itu di stiker depan mobil bus. Nanti apabila ada kenaikan, nanti akan kami sediakan stiker," katanya.
Selain itu, Dishub Pandeglang akan melakukan uji kelayakan untuk kendaraan yang mengangkut para pemudik. Hal itu, menurutnya, untuk memberikan rasa aman kepada penumpang.
"Uji kelayakan kita random, di setiap terminal nanti kita cek. Di kita ada orang Balai Uji Kendaraan Bermotor (KIR) untuk mengecek kendaraan," katanya.
Simak Video 'Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tahap Kedua Naik Bus-Kapal':