DNA Pro Adalah... Ini Seluk Beluk Kasus yang Bikin Sederet Artis Diperiksa

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 13:38 WIB
DNA Pro adalah... (Ilustrasi / Foto: Shutterstock)
Jakarta -

DNA Pro adalah platform robot trading yang ramai dibicarakan masyarakat. Sejumlah selebriti Tanah Air dipanggil pihak kepolisian atas keterlibatan dengan kasus DNA Pro.

Sebenarnya, apa itu DNA Pro? Sebenarnya, apa itu DNA Pro? Bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

DNA Pro Adalah Platform Investasi Robot Trading

DNA Pro adalah platform aplikasi yang menggunakan sistem kerja robot trading. Robot trading milik DNA Pro merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Mengutip dari laman LinkedIn, PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak pada bagian jasa education center di bidang digital global investment. Kantor PT DNA Pro Akademi yang berlokasi di Jakarta Barat.

DNA Pro digunakan untuk para penggunanya untuk menambah penghasilan. DNA Pro diketahui tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sehingga dinyatakan sebagai platform ilegal.

412 Korban DNA Pro Lapor ke Polisi

Kasus DNA Pro berlanjut hingga pihak kepolisian. Sejumlah 412 korban DNA Pro melaporkan penipuan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Kami dari Fraternity Law Firm mewakili para korban robot trading DNA pro mengajukan laporan polisi. Jadi total korban yang kami wakili sebanyak 412 orang dengan total kerugian yaitu Rp 31 miliar," ucap kuasa hukum korban, Charlew Situmorang, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Korban DNA Pro diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen per bulan.

"Adapun korban ini berasal dari hampir seluruh wilayah Indonesia, Ambon, dan bahkan juga di Papua dan Jawa Timur, bahkan dari Bali. Nah, sebagaimana yang disampaikan oleh kepolisian bahwa para pelaku ini terlapor ini upaya mereka mengiming-imingi keuntungan yang passive income ya per hari 1 persen, per bulan 20 persen," lanjutnya.

Penetapan Tersangka DNA Pro oleh Polisi

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Keenam tersangka DNA Pro yang sudah ditangkap adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli juga mengatakan sebanyak 6 tersangka kasus DNA Pro lainnya melarikan diri ke luar negeri. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Para DPO kasus DNA Pro diduga melarikan diri ke Turki. Korban DNA Pro pun mendatangi Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Jakarta untuk meminta bantuan. Mereka ingin menyampaikan surat resmi kepada Presiden Erdogan.

"Kami mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi tertuju kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait keinginan para korban DNA Pro," kata Kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Kemudian, Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga tersangka DPO DNA Pro yang dipastikan kabur ke Turki. Pihak kepolisian telah mengajukan red notice untuk memburu ketiga tersangka.

"Iya 3 orang. Sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, yang dikutip detikcom, Selasa (18/4/2022).

DNA Pro adalah platform investasi dengan sarana robot trading. Berkaitan dengan kasus DNA Pro, kini manager yang juga menjadi tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Informasi lebih lengkap ada di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Rizky Billar dan Lesti Kejora Minta Diperiksa Hari Ini':






(kny/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork