Bareskrim Polri telah resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, terkait kasus Binomo Indra Kenz. Dari tujuh tersangka, tinggal adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, yang belum ditahan.
Sebagaimana diketahui, masing-masing dijerat dengan pasal dan UU berbeda. Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tiga tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sejauh ini sudah ada tujuh tersangka terkait kasus Binomo Indra Kenz. Enam orang sudah ditahan. Berikut ini daftarnya.
Silakan baca di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo':
(rdp/imk)