Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2022. Penerbitan SE ini mempertimbangkan situasi COVID-19 di Ibu Kota semakin melandai.
"Bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 5/SE/2022 tentang Pembatasan Cuti dalam masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi SE seperti dilihat detikcom, Selasa (19/4/2022).
SE terbaru ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya sejak 11 April lalu. Di sisi lain, Pemprov DKI meminta agar kepala perangkat daerah atau unit kerja selektif memberikan cuti kepada ASN.
"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan/atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Diketahui, dalam SE sebelumnya, ASN dilarang mengajukan cuti selama pandemi virus Corona. Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah diminta tidak memberikan persetujuan cuti kepada pegawai ASN kecuali cuti dalam kondisi tertentu.
"Menginstruksikan pengawasan ASN untuk tidak mengajukan cuti, tidak memberikan persetujuan cuti kepada pengawasan ASN, kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting," demikian bunyi SE Nomor 5/SE/2022.
Simak juga 'Blak-blakan Budi Karya Sumadi: 85 Juta Orang Diprediksi Akan Pulang Kampung':
(taa/dwia)