Biaya pembuatan SKCK 2022 banyak dicari tahu belakangan ini. Hal ini lantaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jadi salah satu syarat yang tercantum dalam rekrutmen bersama BUMN tahun ini.
Rekrutmen BUMN baru saja dibuka pada 14 April lalu. Ada 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 BUMN di seluruh Indonesia untuk lulusan diploma, S1 dan S2.
Salah satu syarat administrasi yang dimuat untuk mendaftar di BUMN adalah SKCK. Namun persyaratan SKCK sebenarnya sifatnya tidak wajib dilampirkan.
Meski begitu, untuk berjaga-jaga tidak ada salahnya menyiapkan SKCK. Selain untuk mengikuti rekrutmen BUMN, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain loh.
Berapa biaya pembuatan SKCK 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian SKCK
Sebelum mengetahui biaya pembuatan SKCK 2022, perlu diketahui apa itu SKCK. Dilansir situs resmi SKCK Online Polri, SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Mengutip Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Adapun masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku sudah lewat dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.
Biaya Pembuatan SKCK 2022
Ada beberapa dasar aturan biaya pembuatan SKCK yang ditetapkan, antara lain:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun besaran biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung melalui loket atau online melalui virtual account BRI (BRIVA).
Syarat Pembuatan SKCK 2022
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir / Ijazah
- Foto Berwarna Latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Paspor (bagi yang hendak ke luar negeri)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Sementara itu, untuk pembuatan SKCK secara langsung, syarat di atas juga diperlukan. Adapun yang membedakan pengisian formulir daftar riwayat hidup dan pengambilan sidik jari dilakukan di kantor polisi.
Kini biaya pembuatan SKCK 2022 serta dokumen yang dibutuhkan telah dipaparkan. Adapun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Simak di halaman berikut ini.