Jadwal imsak Depok hari ini sudah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Jadwal imsak perlu diketahui seluruh umat muslim agar tidak terlambat melaksanakan sahur Ramadan.
Tidak hanya Depok, jadwal imsak di seluruh Indonesia juga sudah dapat diumumkan oleh Kemenag. Berikut jadwal imsak Depok hari ini.
Jadwal Imsak Depok Hari Ini 19 April 2022
Melansir dari situs Bimas Islam Kemenag, jadwal imsak Depok hari ini 19 April 2022 terlampir sebagai berikut.
- Imsak: 04.28
- Subuh: 04.38
- Terbit: 05.51
- Duha: 06.18
- Zuhur: 11.56
- Asar: 15.15
- Magrib: 17.54
- Isya: 19.03
Syarat-syarat Mudik Gratis Lebaran 2022
Jadwal imsak Depok sudah diketahui. Di samping itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan kegiatan mudik gratis Lebaran 2022. Masyarakat yang tertarik mengikuti mudik gratis harus mengetahui sejumlah aturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 memuat sejumlah aturan mudik gratis 2022. Poin-poinnya adalah sebagai berikut.
- Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Demikian informasi jadwal imsak Depok hari ini. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)