Diteken Jokowi, Ini Isi Lengkap PP THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI-Polri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 15:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 13 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Senin (18/4/2022). Ketentuan mengenai siapa saja yang mendapatkan THR ini diatur di Pasal 2.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aturan selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai pihak yang dimaksud di Pasal 2. Berikut aturan selengkapnya:

Simak video 'THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli':



Simak halaman selanjutnya pernyataan Jokowi soal THR.




(knv/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork