Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Cairkan THR Karyawan

Pemprov DKI Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Cairkan THR Karyawan

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 13:54 WIB
Jakarta Zona Hijau Corona Kata Wagub, Ini Data Corona Terbaru
Ahmad Riza Patria (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewanti-wanti perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan diganjar sanksi.

"Ya itu nanti Kemnaker yang mengatur (sanksi) ya kita ikut saja bagaimana sanksi seperti apa itu. Kita akan mengikuti aturan ketentuan yang ada melalui Kemnaker terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan atau melaksanakan pembagian THR," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kantor Wali Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Riza mengungkapkan pencairan THR tahun ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. Pihaknya tengah mengupayakan agar THR dapat segera diberikan kepada para karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa mudah-mudahan ya," jelas Riza.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan THR yang diterima ASN Pemprov DKI tahun ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

"Ya sudah tanggung jawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," ucap Riza.

Seperti diketahui, THR bagi para pekerja atau buruh harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebut perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan undang-undang akan dikenai sanksi administrasi.

"Apabila tidak membayar atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha," ucap Haiyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Dia menjelaskan, mulanya perusahaan akan diberi teguran secara tertulis. Jika masih melanggar, perusahaan nantinya akan dikenai sanksi lewat pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali namun masih melanggar akan dibekukan untuk sementara waktu.

"Sampai kepada penghentian sementara jadi ini karena tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi. Tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha," paparnya.

(ain/rak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads