Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Tim detikcom - detikNews
Senin, 18 Apr 2022 12:58 WIB
ilustrasi pengurusan skck
Cara Membuat SKCK Online, Jadi Syarat Daftar BUMN 2022 (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Cara membuat SKCK online belakangan banyak dicari tahu. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini seringkali dijadikan salah satu syarat administrasi penting untuk melakukan proses rekrutmen masuk kerja.

SKCK juga dijadikan syarat dalam program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Rekrutmen ini menyediakan 2.700 lowongan kerja di lebih dari 50 BUMN di seluruh Indonesia untuk lulusan diploma, S1 dan S2.

Meski begitu, syarat menyertakan SKCK sebenarnya sifatnya tidak wajib. Namun tak ada salahnya menyiapkan untuk berjaga-jaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana cara membuat SKCK online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Cara Membuat SKCK Online: Dokumen yang Dibutuhkan

Dilansir situs resmi SKCK Online Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Adapun SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan jika melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK online, antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte Lahir / Ijazah
  • Foto Berwarna Latar Belakang Merah Ukuran 4Γ—6 = 6 lembar, 3Γ—4 = 1 lembar.
  • Paspor Bagi Yang Akan Keluar Negeri
  • Soft File Sidik Jari

Tata Cara Membuat SKCK Online

  1. Kunjungi situs SKCK online Polri melalui website: skck.polri.go.id
  2. Di pojok kanan atas, pilih menu 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan tidak ada yang salah
  4. Pilih cara bayar SKCK, dapat dilakukan secara online (melalui loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  5. Jika formulir yang diisi sudah lengkap, klik 'Lanjut'
  6. Isilah data pribadi secara lengkap di form yang tersedia
  7. Unggah file foto ukuran 4x6
  8. Isi lengkap form 'hubungan keluarga', 'pendidikan', 'perkara pidana', 'ciri fisik'
  9. Unggah dokumen di form 'lampiran'
  10. Setelah formulir diisi, kamu akan menerima bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  11. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Kini dokumen dan cara membuat SKCK online telah diketahui. Simak besaran biaya pengurusan SKCK di halaman berikut ini.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads