Tancap Gas! Komisi II DPR Tetap Bahas Tahapan Pemilu 2024 Saat Reses

Tancap Gas! Komisi II DPR Tetap Bahas Tahapan Pemilu 2024 Saat Reses

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 17 Apr 2022 19:41 WIB
KPU sederhanakan model surat sura Pemilu 2024 (Nahda-detikcom)
Model surat suara Pemilu 2024. (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR akan melakukan pendalaman terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di konsinyering atau pertemuan informal. Komisi II DPR membahas berbagai tahapan dan jadwal pemilu 2024 tersebut secara lebih rinci saat masa reses.

"Iya, konsinyering (pendalaman PKPU). Kemungkinan nanti sebelum masa sidang masuk. Apakah sebelum Lebaran atau sesudah, ini kan lagi dicari agendanya, tapi sebelum masa sidang dibuka kembali," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

Saan mengatakan alasan pendalaman PKPU tetap dilakukan saat reses untuk efisiensi waktu. Selain itu, lanjutnya, PKPU didalami di luar agenda rapat saat masa sidang agar dapat dilakukan lebih maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, masa reses DPR berlangsung sejak 15 April hingga 16 Mei 2022.

"Pertama, untuk mengefisienkan waktu. Kedua, memang ada tahapan-tahapan yang membutuhkan pendalaman secara lebih maksimal lagi, yang di mana butuh waktu yang cukup. Kalau kita di DPR itu kalau misal membahas secara detail tahapan-tahapan itu kadang waktunya terbatas juga," kata Saan.

ADVERTISEMENT

Saat konsinyering, Saan menyebut akan membahas sejumlah materi substansi PKPU. Termasuk mendiskusikan soal durasi masa kampanye.

"Dan beberapa materi substansinya dibahas di konsinyering," kata dia.

"Nah kita membutuhkan pendalaman terkait dengan beberapa tahapan itu lebih detail, seperti tahapan soal kampanye," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi NasDem itu mengatakan sejauh ini penyelenggara pemilu masih mengajukan durasi kampanye yang berbeda-beda. Dia menyebut masih akan mendalami setiap masukkan tersebut.

"Terkait dengan durasi waktu kampanye (yang diajukan) juga masih beda-beda. KPU yang lalu, 120 hari. KPU sekarang, 203 hari. Pemerintah minta 90 hari. DPR, 60-75 hari. Nah ini kan harus didetailkan kenapa KPU minta 203 hari, apa pertimbangannya. Terus pemerintah, dan lain-lain, ini kan harus didalami, didetailkan," kata dia.

Dia mengatakan pembicaraan terkait PKPU secara resmi akan langsung dilakukan saat masa sidang depan yaitu setelah 16 Mei 2022. Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Begitu masa sidang dibuka, kita agenda pertamanya langsung dengan penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas secara resmi terkait PKPU-nya, pengesahannya, dan sebagainya," ujarnya.

(fca/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads