"Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agak korban mendapat keadilan," kata Bintang dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Bintang mendorong agar pelaku dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban.
"Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi kepada korban dan memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik," sambungnya.
Bintang berharap tak ada stigma terhadap korban dari lingkungannya. Bintang juga mengingatkan orang tua untuk selektif dalam memilih pendidikan agama untuk anak. Mulai dari tempat diselenggarakannya, kurikulum, serta tenaga pendidik.
"Kemen PPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya," tegas Bintang.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan ada 15 anak yang mendapat pendampingan. Disebutkan pelaku telah melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 tahun sejak 2017. Saat ini kasus tersebut tengah diproses di Polresta Kabupaten Bandung.
"Pelakunya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat asesmen serta pendampingan hukum," ujar Nahar.
Nahar berharap pelaku dapat dihukum berat mengingat korban mencapai belasan orang.
"Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai Pasal 82 (2) dapat dikenai pidana 1/3 dari pidana pokok,"sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perppu 1 Tahun 2016. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp 5 miliar.
Lihat juga Video: Bejat! Tukang Cukur Rambut di Gorontalo Sodomi Anak di Bawah Umur
[Gambas:Video 20detik] (idn/idn)