"Motifnya diduga pelaku suka sesama jenis, yakni anak laki-laki," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Krisna mengatakan penangkapan AH dilakukan di sebuah warung di Kota Langsa, Kamis (10/2). Dia diciduk setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban sehari sebelumnya.
Pihak keluarga membuat laporan ke Polres Langsa karena menduga pelaku telah melecehkan korban. AH dan korban tinggal di desa yang sama.
Menurut Krisna, polisi masih mendalami kasus itu dan memeriksa AH.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga melakukan jarimah liwath atau sodomi anak di bawah umur," jelas Krisna.
AH saat ini ditahan di Polres Langsa. Polisi menjeratnya dengan Pasal 63 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (agse/mud)