Belum Henti Polemik Usai Hotman Undur Diri dari Peradi

Belum Henti Polemik Usai Hotman Undur Diri dari Peradi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 17 Apr 2022 06:25 WIB
Hotman Paris saat berbincang dengan Melaney Ricardo.
Foto: Hotman Paris (YouTube TS Media)
Jakarta -

Hotman Paris memutuskan untuk mengundurkan diri dari Peradi. Namun, polemik pengunduran Hotman Paris itu belum kunjung berhenti.

Hotman Paris membenarkan dirinya keluar dari Peradi. Hanya, Hotman enggan membeberkan alasannya.

"Mengenai alasannya kenapa saya keluar itu tidak perlu saya uraikan, ada waktunya karena saya pribadi yang kondusif," ujar Hotman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgung Advokat Dansa

Awalnya, Hotman sama sekali tidak menyinggung nama Otto Hasibuan. Namun, setelah itu baru Hotman menyentil nama Otto dengan mengajaknya diskusi terkait advokat berdansa dan kepemilikan klub malam.

"Imbauan kepada stasiun televisi di seluruh Indonesia apakah Anda berkenan mengundang Dr Otto Hasibuan Ketua Umum Peradi, dan Dr Hotman Paris untuk berkenan berdiskusi secara positif, secara kekeluargaan, tentang apa salah seseorang yang kebetulan seorang advokat tapi juga memiliki puluhan klub, puluhan restoran yang menyediakan tempat berdansa," ujar Hotman dalam video yang diterima detikcom, Jumat (15/4/2022).

ADVERTISEMENT

"Apakah salah orang tersebut berdansa walaupun kebetulan orang tersebut advokat," lanjutnya.

Selain itu, Hotman mengajak Otto berdiskusi terkait salah atau tidak pengacara memiliki mobil Lamborghini. Pada intinya, dia mengajak Otto diskusi tentang salah atau tidak pengacara menampilkan kekayaannya ke publik.

"Kedua, apakah salah seorang advokat yang kebetulan advokat mengendarai Lamborghini dan dimuat media massa? Berterima kasih kalau ada stasiun televisi yang mengundang Dr Hotman Paris dan sahabat Dr Otto Hasibuan," ucap Hotman.

Pengunduran Hotman Masih Dipertimbangkan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi. Otto beralasan pengunduran diri Hotman Paris menyalahi aturan perundang-undangan.

"Jadi intisarinya adalah pengunduran dia itu sedang kita pertimbangkan, karena kita akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/4).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



Otto menyebut pertimbangan itu berdasarkan UU Advokat. Sebab, Pasal 30 ayat 2 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota organisasi advokat.

Otto menyebut Peradi adalah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.

"Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan, Pasal 30, setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat. Nah, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi," ucapnya.

"Ya Peradi, tentu kita dong yang sah menurut kita, menurut putusan MA kan kita yang disahkan," lanjut dia.

Hotman Gabung Dewan Pengacara Nasional

Setelah menyatakan keluar, Hotman mengumumkan dirinya kini bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (16/4), Hotman terlihat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) organisasi barunya tersebut. Di video itu dia juga didampingi oleh Presiden DPN Faizal Hafied.

"Halo hebat Dewan Pengacara Nasional Indonesia. Mari kita majukan harkat dan taraf hidup advokat di Dewan Pengacara Nasional Indonesia," kata Hotman.

"Muda, maju, jaya, sukses," saut Faizal.

Lalu video itu menunjukkan KTA baru Hotman. Dia terlihat mengenakan jas berwarna merah pada foto di KTA itu.

Saksikan Juga Sosok Minggu Ini: Alfie Alfandy, Pendiri Bikers Dakwah Mantan Artis Pecandu Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(drg/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads