Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara terkait pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi yang dipimpinnya. Otto mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris itu apakah akan diterima atau tidak.
"Jadi intisarinya adalah pengunduran dia itu sedang kita pertimbangkan, karena kita akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat," kata Otto, saat dihubungi detikcom, Jumat (15/4/2022).
Otto mengaku masih mempertimbangkan pengunduran di Hotman Paris itu apakah pengunduran tersebut menyalahi UU Advokat atau tidak. Sebab Pasal 30 ayat 2 UU Advokat berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat," bunyi pasal tersebut.
Otto mengatakan, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Peradi. Menurutnya, Peradi yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.
"Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan Pasal 30 setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat, nah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi," ujarnya.
"Ya Peradi, tentu kita dong yang sah menurut kita, menurut putusan MA kan kita yang disahkan," imbuhnya.
Otto menyebut dalam UU Advokat mewajibkan seluruh advokat masuk dalam organisasi advokat agar ada pengawasan dari organisasi. Sebab jika tidak ada ketentuan tersebut, nanti advokat tersebut tidak ada yang mengawasi.
"Maksud UU itu apa? Supaya diwajibkan seluruh advokat itu masuk dalam organisasi? Maksudnya agar ada pengawasan daripada organisasi, kalau tidak ada kewajiban seperti itu bisa saja nanti advokat itu mengatakan saya keluar tidak mau menjadi anggota dari organisasi advokat manapun, sehingga kalau dia tidak masuk dalam suatu organisasi advokat yang diamanatkan oleh UU advokat, maka tentunya dia akan bisa seperti advokat yang tidak ada mengawasi," ujar Otto.
Meski begitu, Otto mengaku tidak tahu alasan Hotman Paris ingin mengundurkan diri dari Peradi. Otto juga tidak mengetahui kemana Hotman Paris pindah organisasi.
"Saya nggak tahu dia pindah ke mana, saya nggak tahu, yang saya lihat kan hanya lah keanggotaan kita. Itu lah yang sekarang menjadi pertimbangan kita, apakah kita terima atau tidak, itu menjadi bahasan di Peradi sekarang," ucapnya.
Selengkapnya halaman berikutnya.
"Nah itu kan persoalan praktek, saya bicara dalam konsep UU. Apakah ada pelanggaran terhadap UU itu soal lain, saya hanya bicara bahwa Pasal 30 UU Advokat mengatakan setiap advokat itu wajib menjadi anggota organisasi advokat yang dibentuk dalam UU ini yaitu Peradi. Soal ada pelanggaran di dalam lapangan, penyimpangan itu soal lain," katanya.
Otto mengaku tidak mengetahui alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi, ia menyebut saat itu hanya diberitahu dari sekretariatnya terkait adanya surat pengunduran diri dari Hotman, namun dia tidak melihat alasan pengunduran diri tersebut. Saat disinggung apakah pengunduran diri Hotman tersebut terkait dengan kasus yang melibatkannya akhir-akhir ini, Otto mengaku tidak tahu, ia meminta untuk menanyakannya pada Hotman Paris.
Baca juga: Kata Hotman soal Alasan Keluar dari PERADI |
"Saya kurang perhatikan, saya belum lihat surat fisiknya, saya hanya diberitahukan dari sekretariat ada surat dari Hotman," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hotman menyebut dia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
"Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham," kata Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4/2022).
Hotman juga mengatakan dia sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) baru dari organisasi itu. Namun, Hotman enggan menyebut apa organisasi advokat baru tersebut.