Ketum Peradi Otto Hasibuan Masih Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris

Ketum Peradi Otto Hasibuan Masih Pertimbangkan Pengunduran Diri Hotman Paris

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 08:39 WIB
Jakarta -

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi. Otto beralasan pengunduran diri Hotman Paris menyalahi aturan perundang-undangan.

"Jadi intisarinya adalah pengunduran dia itu sedang kita pertimbangkan, karena kita akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat," kata Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/4).

Otto menyebut pertimbangan itu berdasarkan UU Advokat. Sebab, Pasal 30 ayat 2 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota organisasi advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto menyebut Peradi adalah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.

"Karena begini, karena UU Advokat menyebutkan, Pasal 30, setiap advokat itu wajib menjadi organisasi advokat. Nah, organisasi advokat yang dimaksud dalam UU itu adalah Peradi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Ya Peradi, tentu kita dong yang sah menurut kita, menurut putusan MA kan kita yang disahkan," lanjut dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Otto kemudian menyebut, berdasarkan UU Advokat, seluruh advokat wajib masuk ke dalam organisasi advokat agar ada pengawasan dari organisasi. Sebab, jika tidak ada ketentuan tersebut, tidak akan ada pengawasan terhadap para advokat.

"Maksud UU itu apa? Supaya diwajibkan seluruh advokat itu masuk dalam organisasi? Maksudnya agar ada pengawasan daripada organisasi. Kalau tidak ada kewajiban seperti itu, bisa saja nanti advokat itu mengatakan saya keluar, tidak mau menjadi anggota dari organisasi advokat mana pun, sehingga kalau dia tidak masuk dalam suatu organisasi advokat yang diamanatkan oleh UU Advokat, maka tentunya dia akan bisa seperti advokat yang tidak ada mengawasi," ujar Otto.

Meski begitu, Otto mengaku tidak tahu alasan Hotman Paris ingin mengundurkan diri dari Peradi. Otto juga tidak mengetahui ke mana Hotman Paris pindah organisasi.

"Saya nggak tahu dia pindah ke mana, saya nggak tahu. Yang saya lihat kan hanyalah keanggotaan kita. Itulah yang sekarang menjadi pertimbangan kita, apakah kita terima atau tidak, itu menjadi bahasan di Peradi sekarang," ucapnya.

Diketahui, Hotman Paris mengaku telah bergabung dengan organisasi advokat lainnya yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Menanggapi itu, Otto Hasibuan mengaku yang dia soroti terkait dengan Pasal 30 UU Advokat, bukan terkait praktik di pengadilan.

"Nah, itu kan persoalan praktik, saya bicara dalam konsep UU. Apakah ada pelanggaran terhadap UU, itu soal lain. Saya hanya bicara bahwa Pasal 30 UU Advokat mengatakan setiap advokat itu wajib menjadi anggota organisasi advokat yang dibentuk dalam UU ini, yaitu Peradi. Soal ada pelanggaran di dalam lapangan, penyimpangan itu soal lain," katanya.

Otto mengaku tidak mengetahui alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi, ia menyebut saat itu hanya diberi tahu dari sekretariatnya terkait adanya surat pengunduran diri dari Hotman, namun dia tidak melihat alasan pengunduran diri tersebut.

"Saya kurang perhatikan, saya belum lihat surat fisiknya, saya hanya diberi tahu dari sekretariat ada surat dari Hotman," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hotman menyebut dia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

"Pengumuman dari Hotman Paris sehubungan dari pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar dari anggota Peradi Otto, jawaban saya benar, dan saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menkumham," kata Hotman melalui akun Instagramnya yang diunggah, Jumat (15/4).

Hotman juga mengatakan dia sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA) baru dari organisasi itu. Namun Hotman enggan menyebut apa organisasi advokat baru tersebut.

Halaman 2 dari 2
(maa/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads