AS Soroti PeduliLindungi, Mahfud Klaim RI Tangani COVID Lebih Baik

AS Soroti PeduliLindungi, Mahfud Klaim RI Tangani COVID Lebih Baik

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 16 Apr 2022 17:46 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Mahfud Md memimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (Foto: dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi soal laporan HAM Amerika Serikat (AS) yang menilai PeduliLindungi termasuk pelanggaran HAM. Mahfud mengklaim Indonesia lebih baik dalam hal penanganan COVID-19 dibandingkan Amerika Serikat.

"Tapi harus diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan COVID. Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS)," kata Mahfud dalam video yang diterima detikcom, Sabtu (16/4/2022).

Berdasarkan data dari Institut Lowy, Australia, Mahfud menyebut AS berada di barisan bawah dalam menangani COVID bersama negara lain, seperti Iran dan Meksiko. Sedangkan Indonesia berada di posisi atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika di dalam menangani COVID ini. Misalnya kalau kita lihat dari Institut Lowy, Australia, itu AS justru berada di barisan paling bawah bersama Iran, Meksiko, itu yang paling jelek," kata dia. Indonesia jauh di atas itu, di ASEAN nomor satu Indonesia," ujarnya.

Bahkan, berdasarkan paparan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam aspek tertentu Indonesia menempati peringkat 4 dalam penanganan COVID. Dia juga membandingkan laporan dugaan pelanggaran HAM Indonesia dengan AS. AS disebut lebih banyak dilaporkan.

ADVERTISEMENT

"Dalam kurun waktu 2018-2021, Indonesia juga dapat mendapatkan laporan-laporan begitu, yang nggak jelas yang nggak jelas itu. Dilaporkan oleh 19 LSM katanya melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yang sama, Amerika justru dilaporkan oleh 76 kasus gitu," katanya.

Mahfud Sebut PeduliLindungi Sebuah Konsekuensi

Mahfud Md menyebut pemantauan kegiatan masyarakat lewat PeduliLindungi sebagai bentuk konsekuensi. Dia mengatakan AS menyebut PeduliLindungi melanggar HAM karena kerap dibatasi pergerakannya.

"Dianggap melanggar HAM karena misalnya orang yang terpantau COVID melalui PeduliLindungi, lalu diketahui, bahwa dia kena, lalu dia dilarang menuju suatu tempat, dilarang berdekatan dengan orang lain, dan lain sebagainya, lalu dianggap pelanggaran HAM," kata Mahfud.

"Bahwa ada yang merasa terganggu karena keluar masuk mal harus di-scan, kemudian diketahui dan dibatasi gerakannya, itu satu konsekuensi," sambungnya.

Kendati demikian, Mahfud mengatakan, program PeduliLindungi ini dibuat untuk melindungi rakyat. Dia mengatakan perlindungan HAM bukan hanya soal individu. Mahfud menilai ada HAM komunal yang juga harus dilindungi.

"Kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat," ujarnya.

"Melindungi HAM itu bukan hanya HAM individual tetapi juga HAM komunal-sosial dan dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke Delta dan Omicron," tambahnya.

Lihat juga video 'Tangkisan RI Terkait Sorotan PeduliLindungi Diduga Langgar HAM':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman berikutnya....

Laporan AS

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.

AS telah mengeluarkan Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Dalam laporannya terkait kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

"Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan itu.

Halaman 2 dari 2
(azh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads