Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerjanya. Posko ini bertujuan menyerap keluh kesah pekerja terkait THR.
Kepala Disnaker (Kadisnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan memang posko pengaduan ini rutin dilakukan setiap tahun. Menurutnya, posko mulai beroperasi minimal 2 minggu sebelum Lebaran.
"Kan pembagian THR juga seperti surat edaran Permenakernya juga 2 minggu sebelum lebaran. Jadi memang kita juga begitu sama, jadi persis 2 minggu sebelum lebaran kita sudah buka posko sesuai surat edaran," katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Ia mengungkapkan bahwa nantinya posko ini akan didirikan di Kantor Disnaker Kota Tangerang, tepatnya pada bidang Hubungan Industrial. Masyarakat yang hendak melakukan pelaporan bisa langsung datang dengan membuat surat pengaduan.
"Nanti kita selesaikan antara kedua belah pihak, kita tengahi lewat mediasi," tambahnya.
Menurutnya, secara tupoksi memang Disnaker sebagai mediator jika terjadi perselisihan seperti ini. Ia mengungkapkan pada 2021 ada 14 pengaduan yang diterima Disnaker Kota Tangerang untuk persoalan THR.
"Kita buka pengaduan di bidang Hubungan Industrial karenakan kita membidangi perselisihan sebagai mediator kan ada fungsionalnya juga mediator," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris SPSI Kota Tangerang Hardiansyah menuturkan kecenderungan pekerja di Kota Tangerang jarang melapor jika ada yang tidak beres dari THR. Hal ini disebabkan ada ketakutan dari pekerja itu sendiri jika melaporkan ini ke pihak Disnaker.
"Ya karena kalau melapor pasti kan Disnaker ambil tindakan, ketika tindakan itu dilakukan hubungan kerja dari pekerja tersebut akan terancam," kata Hardiansyah.
Lihat juga video 'Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri':
(zap/zap)