Murtede alias Amaq Sinta sempat ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang yang membegalnya. Begini jejak kasusnya.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/4/2022), Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi.
Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal. Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal itu tewas.
Jadi, dua begal itu terbunuh oleh calon korbannya, yakni Amaq Sinta.
Namun, seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pembelaan Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, tapi yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan," ujar Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata, Selasa (12/4).
Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Hari Brata mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri.
"Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang," terang Hari.
"Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik pelaku begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri," sambungnya.
Simak video 'Buah Simalakama Korban Begal Lombok':
(zap/idh)