Kewenangan Pengundangan di Pemerintah Pindah Tangan

Kewenangan Pengundangan di Pemerintah Pindah Tangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Apr 2022 04:02 WIB
Ilustrasi gedung Setneg, Jakarta.
Foto: Gedung Setneg. (Dok. Setneg.go.id)
Jakarta -

Kewenangan pengundangan di pemerintah pindah tangan dari sebelumnya di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beralih ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Peralihan kewenangan pengundangan ini sempat membuat internal pemerintah terbelah.

Peralihan kewenangan pengundangan tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) nomor 64 tentang Pasal 85 ayat (1). Berikut bunyinya:

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DIM revisi UU P3 juga telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan itu dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022) malam, yang dihadiri Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md.

"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, dilihat detikcom di website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham disebutkan bahwa definisi perundangan adalah sebagai berikut:

Penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Masih berdasarkan website Ditjen PP, pengundangan dimaksudkan agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

Seperti disampaikan di awal bahwa peralihan kewenangan pengundangan sempat membuat internal pemerintah terbelah. Kondisi tersebut terpampang jelas, hingga membuat Baleg DPR murka.

Simak di halaman berikutnya.

Baleg DPR Murka

Pecahnya internal pemerintah soal kewenangan pengundangan terpampang dalam rapat pembahasan DIM revisi UU P3. Rapat pembahasan DIM revisi UU P3 itu digelar sebelum rapat pleno.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya sampai murka melihatnya. Pimpinan Baleg dari Fraksi NasDem itu murka karena pihak Kemenkumham dan pihak Setneg saling klaim bahwa mereka mewakili pemerintah.

"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah. Jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini," kata Willy pada rapat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/4).

Senada dengan Willy, Wakil Ketua Baleg DPR lainnya Achmad Baidowi menyayangkan sikap pemerintah yang justru mempertontonkan ketidakharmonisan mereka di depan DPR.

"Kalau melihat ini, mohon maaf, gimana, ya. Seharusnya sikap seperti ini tidak muncul di ruang seperti ini," ujar Awiek.

"Tentu kami harus koordinasi terlebih dahulu, karena memang perubahannya berjalan begitu cepat. Nanti sekali lagi, kalau terjadi dualisme seperti itu terkait dengan pengundangan, itu nanti akan merepotkan," lanjutnya.

Namun, akhirnya internal pemerintah sepakat kewenangan pengundangan beralih dari Kemenkumham ke Setneg. Barulah kemudian digelar rapat pleno pengambilan keputusan seperti dipaparkan di halaman sebelumnya.

Dengan kesepakatan tersebut, revisi UU P3 bisa masuk ke tahap pembahasan. Pembahasan RUU P3 akan dimulai pada masa sidang berikutnya. Sebab DPR mulai 15 April besok hingga 16 Mei, memasuki masa reses.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads