Kewenangan pengundangan di pemerintah pindah tangan dari sebelumnya di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), beralih ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Peralihan kewenangan pengundangan ini sempat membuat internal pemerintah terbelah.
Peralihan kewenangan pengundangan tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3) nomor 64 tentang Pasal 85 ayat (1). Berikut bunyinya:
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DIM revisi UU P3 juga telah disepakati oleh DPR RI dan pemerintah. Kesepakatan itu dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022) malam, yang dihadiri Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Dengan demikian ada 8 fraksi yang menerima, dan ada beberapa catatan tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang kita ambil. Dan satu yang menyatakan belum bisa menyetujui," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat di Ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Sekadar informasi, dilihat detikcom di website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham disebutkan bahwa definisi perundangan adalah sebagai berikut:
Penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ditolak PKS, Baleg DPR Sepakati Revisi UU P3 |
Masih berdasarkan website Ditjen PP, pengundangan dimaksudkan agar supaya setiap orang dapat mengetahui peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Seperti disampaikan di awal bahwa peralihan kewenangan pengundangan sempat membuat internal pemerintah terbelah. Kondisi tersebut terpampang jelas, hingga membuat Baleg DPR murka.
Simak di halaman berikutnya.