Baleg DPR Heran Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan di RUU P3: Kurang Elok

Baleg DPR Heran Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan di RUU P3: Kurang Elok

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 14 Apr 2022 15:18 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek heran pemerintah berbeda sikap saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3). Awiek menyebut hal itu baru pertama kali terjadi dan terlihat kurang elok.

"Ya sebagai sebuah tanggapan, ya, hal wajar. Namun kesannya jadi kurang elok karena ramainya seolah-olah pemerintah berbeda sikap di depan DPR. Itu kan tidak pernah terjadi," kata Awiek saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, perbedaan sikap antarfraksi tentu biasa. Namun dia bertanya-tanya saat pemerintah berbeda sikap yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan sempat bertanya-tanya juga karena di depan anggota DPR, di depan panja (panitia kerja) itu pemerintah justru berbeda sikap, gitu. Kalau fraksi berbeda sikap itu biasa, ini kok pemerintah yang berbeda sikap," katanya.

Perdebatan itu mencuat saat pembahasan kewenangan perundangan. Pasal 85 ayat (1) tertulis pihak yang berwenang melakukan pengundangan adalah Setneg.

ADVERTISEMENT

Dalam DIM RUU P3 Nomor 64, Pasal 85 ayat (1) berbunyi:

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sementara itu, ayat berikutnya menyatakan kewenangan tersebut diberikan kepada menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Kemenkumham.

Ayat (2):

Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Awiek menyoal pindahnya kewenangan perundangan yang mulanya di Kemenkumham kemudian dipindah di Sekretariat Negara (Setneg). Dia mempertanyakan argumentasi yuridis atas pemindahan tersebut.

"Terus kita tanya ini, 'kenapa kok ada di Setneg, apa alasan, argumentasi yuridisnya?'" ujar Awiek.

Dia kemudian menyinggung soal keputusan politik yang bisa saja melatarbelakangi hal itu.

"Ya kalau kembali ke keputusan politik, itu kan namanya keputusan politik, ya bukan argumentasi hukumlah. Ya namanya keputusan politik itu tidak perlu diperdebatkan karena Presiden maunya ke Setneg, selesai, kan gitu. Dalam aspek yuridisnya kita pertanyakan," kata dia.

Simak Video 'Momen Pimpinan Baleg Murka Setneg-Kemenkumham Rebutan Kewenangan RUU P3':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads