Restorative Justice, Jaksa Hentikan Penuntutan 19 Kasus Penganiayaan-Penadahan

Restorative Justice, Jaksa Hentikan Penuntutan 19 Kasus Penganiayaan-Penadahan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 19:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan penuntutan itu misalnya kasus penganiayaan, penadahan, hingga pencurian.

"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 dari 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atau ekspose secara virtual oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta jajaran. Adapun 19 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tersangka Andri Prabowo dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;

2. Tersangka Muhammad Nazar dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;

ADVERTISEMENT

3. Tersangka Aulia Fahnur dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;

4. Tersangka Muslem dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;

5. Tersangka Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan;

6. Tersangka Indra Syahputra dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian;

7. Tersangka Nasruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan;

8. Tersangka Orlando Farrel Saktiawan dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1), (4) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

9. Tersangka I Zakaria dan Tersangka Abdulrohman dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

10. Tersangka Mifrochah dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;

11. Tersangka Maya Nur Hidayah dari Kejaksaan Negeri Pati yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan;

12. Tersangka Abdulloh dan Tersangka Achmad Taufiq dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

13. Tersangka Ariesal Dharsono dari Kejaksaan Negeri Tulungagung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian;

14. Tersangka Moh Yasin dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan;

15. Tersangka Yana Farid dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

16. Tersangka Moch. Andika dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

17. Tersangka Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

18. Tersangka Laik Kur Rohman dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

19. Tersangka Achmad Syafaruddin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian

Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain kepada para tersangka yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Ketut.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Desi Maulinda dari Kejaksaan Negeri Belitung yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penum rutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Podium Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jaksa Hentikan Penuntutan 4 Kasus Penadahan Sandal Jepit

Kejagung menghentikan penuntutan 4 kasus penadahan sandal jepit berdasarkan restorative justice. Sebab, korban dan tersangka telah saling memaafkan.

"Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara atas nama Tersangka Muhammad Nazar, Tersangka Aulia Fahnur, Tersangka Muslem, dan Tersangka Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan," kata Ketut.

Adapun kasus posisi singkat sebagai berikut:

Pada hari Sabtu 01 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB, saksi Ilham (penuntutan terpisah) melakukan pencurian barang-barang berupa 5 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 1 buah tas jinjing dan kantong plastik di toko milik Rahmat Maulana.

1. Tersangka Aulia Fahnur

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 WIB, Tersangka AULIA FAHNUR Bin SYAMSUDDIN didatangi oleh ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 (satu) pasang sandal merek HOMME PARIS warna hitam dan 1 (satu) pasang sandal merek VAN BORTON warna biru hitam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pasang, setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per pasang, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per pasang, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan ILHAM Alias MULAN Bin IBRAHIM bukanlah seorang pedagang.

2. Tersangka Ridwan

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Tersangka Ridwan didatangi oleh Ilham dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 pasang sandal merek Homme Paris warna hitam dengan les warna hijau merah dan 1 pasang sepatu merek Hermes Paris warna coklat dengan harga Rp 100.000 per pasang, setelah bernegosiasi tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 50.000 per pasang, sedangkan tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp 500.000 per pasang, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan Ilham bukanlah seorang pedagang.

3. Tersangka Muhammad Naza

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.00 WIB, Tersangka Muhammad Nazar didatangi oleh Ilham dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 pasang sandal merek Van Borton warna hitam biru les merah dengan harga Rp. 100.000, setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 60.000, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000,, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan Ilham bukanlah seorang pedagang.

4. Tersangka Muslem

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 09.15 WIB Tersangka Muslem didatangi oleh Ilham dan menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 pasang sandal merek Van Borton warna hitam biru les merah dan 1 buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih dengan harga masing-masing Rp. 100.000.

Setelah bernegosiasi Tersangka membeli 1 pasang sandal merek Van Borton warna hitam biru les merah tersebut dengan harga Rp. 60.000 dan 1 buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih ditukar dengan 1 ekor ikan tongkol. Sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli di toko sandal tersebut seharga Rp 500.000, dan 1 buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan motif kotak-kotak hitam putih tersebut seharga Rp 400.000, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan Ilham bukanlah seorang pedagang.

Selanjutnya, pada Senin, 3 Februari 2022, 4 orang tersangka didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polsek Peusangan yang kemudian menyita barang-barang tersebut dari Tersangka karena barang-barang tersebut merupakan barang-barang yang dicuri oleh Ilham dari Toko milik Rahmat Maulana. Adapun tiap tersangka mengakibatkan kerugian terhadap korban dengan nominal yang berbeda-beda.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 1 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireun dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka," kata Ketut.

Para tersangka telah memberikan biaya kerugian kepada korban sebesar Rp 750 ribu.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Halaman 2 dari 2
(yld/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads