Sah! Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 15:30 WIB
Jakarta -

DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual.

Dalam draf UU TPKS yang diterima detikcom, Selasa (12/4/2022) kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.




(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork