DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS ini mengatur 9 jenis kekerasan seksual.
Dalam draf UU TPKS yang diterima detikcom, Selasa (12/4/2022) kini UU TPKS memuat 9 jenis kekerasan seksual. Sebelumnya, dalam draf RUU TPKS dan DIM, ada 7 jenis kekerasan seksual.
Adapun 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(rdp/imk)