Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), MFA (19), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan verbal terhadap driver antar-jemput (anjem). MFA dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dilansir detikJateng, Jumat (19/6/2026), Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menyebut MFA dijerat Pasal 5 UU TPKS.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Sriniti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MFA telah diamankan Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6) dini hari setelah dikerumuni mahasiswa Unnes di kampus. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukuman pasal itu di bawah 5 tahun.
MFA, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes, diduga mengirim pesan cabul kepada korban. MFA kemudian didatangi dan dikerubungi mahasiswa lain.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Momen Mahasiswa Unnes Geruduk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual











































