Komnas Perempuan Sambut Gembira UU TPKS: Pelaksanaan Perlu Dikawal

Komnas Perempuan Sambut Gembira UU TPKS: Pelaksanaan Perlu Dikawal

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 12 Apr 2022 15:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan UU tersebut menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 22 April mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TPKS jadi Undang-Undang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas mengingatkan bahwa pelaksanaannya juga perlu dikawal.

"Komnas Perempuan menyambut dengan sukacita pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022. Pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak," kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa sahnya UU TPKS tak terlepas dari peran media hingga masyarakat sipil. Dalam hal ini, korban juga ikut berperan dalam pengesahan UU ini.

ADVERTISEMENT

"Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan," lanjutnya.

Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa implementasi UU TPKS harus dikawal. Semata-mata agar sesuai dengan tujuan pembentukannya.

"Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," tuturnya.

Untuk diketahui, UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban;

Selanjutnya, (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. (5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

Sedangkan terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial.

Adapun tindakan tersebut adalah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka ke depannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan akan mengkawal implementasi dari UU TPKS. Dia mewanti-wanti munculnya lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual usai UU itu disahkan, sehingga harus diantisipasi.

"Seperti kata Ibu Bintang (Menteri PPPA), kita masih punya PR untuk memastikan bahwa undang-undang akan diimplementasikan dengan baik, salah satunya yang harus diantisipisai adalah lonjakan pengaduan kasus, karena pasti korban merasa dikuatkan dengan hadirnya undang-undang ini," ujarnya di Senayan, Selasa (12/4/2022).

Lebih lanjut, dia mendorong masyarakat terlibat dalam pencegahan dan pengawasan terkait kasus kekerasan seksual.

"Dan upaya dari masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci," ujar dia.

Simak Video 'Momen DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang':

[Gambas:Video 20detik]



RUU TPKS Jadi UU

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir juga pimpinan lain yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Abdul Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.

Pantauan detikcom, Selasa (12/4), tampak rapat paripurna itu dihadiri oleh sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, antara lain LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Puan kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi produk undang-undang.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads