Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan kuasa hukum korban penipuan emas skema ponzi untuk melakukan sita jaminan terhadap 20 kg emas. Sebab, aset tersebut belum sempat disita aparat penegak hukum sebelumnya.
"Mengabulkan permohonan para korban untuk menyita aset berupa 20 kg emas yang pernah dipindahtangankan ke pihak Ali Boy yang terletak di 3 toko emas yang berlokasi di Blok M. Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penyitaan, karena meskipun penyitaan diajukan Penggugat namun proses persidangan berjalan dalam proses pidana," ujar majelis hakim di PN Tangerang, Senin (11/4/2022).
Ali Boy Keluarga Terdakwa Budi Hermanto
Pengacara korban, Rasamala Aritonang, mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan penetapan penyitaan ini. Rasamala mengatakan permohonan ini untuk korban agar kembali mendapatkan haknya.
"Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap Hakim. Bukan sekedar pemulihan terhadap korban yang Kami dampingi saja, tapi jauh lebih besar, ini akan jadi sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana. Ini adalah putusan penting untuk pemulihan kerugian korban kejahatan ke depan di Indonesia," ujar Rasamala.
Sementara itu, pengacara korban lainnya Donal Fariz menilai tidak sepantasnya keluarga terdakwa menerima emas tersebut. Sebab, dalam kasus ini banyak korban yang dirugikan.
"Tidak berlasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak-pihak yang jadi keluarga, seperti Ali Boy yang disebut dalam penetapan Hakim hari ini, sementara ada sangat banyak korban lain yang juga berhak mendapat ganti kerugian", ujar Donal Fariz, kuasa hukum korban dari Visi Law Office yang juga hadir secara langsung di persidangan hari ini.
Duduk Perkara
Perkara ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang semakin lama semakin tinggi bunganya.
Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.
Untuk jeratan pidananya sendiri diketahui Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).