Kisah Pendakwah Gadungan Arab Saudi yang Siksa Putrinya hingga Tewas

Hitamnya Hitam

Kisah Pendakwah Gadungan Arab Saudi yang Siksa Putrinya hingga Tewas

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 10 Apr 2022 12:20 WIB
Fayhan Al-Ghamdi (Dok. BBC)
Fayhan Al-Ghamdi (Dok. BBC)
Jakarta -

Nama Fayhan Al-Ghamdi memenuhi headline media massa Arab Saudi pada 2013. Bagaimana tidak, pria yang dikenal sebagai pendakwah ini tega membunuh putrinya.

Dilansir dari BBC, Al-Ghamdi menyiksa putrinya yang berusia lima tahun dan memukulinya sampai mati. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan 600 cambukan pada 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Fayhan al-Ghamdi menjadi berita utama di seluruh dunia awal tahun 2013. Para aktivis memulai berkampanye di Arab Saudi. Mereka menggaungkan kampanye 'I'm Lama'. Lama adalah nama putri dari Al-Ghamdi.

ADVERTISEMENT

Meskipun dikenal sebagai pendakwah di televisi, Al-Ghamdi tidak diakui sebagai ulama oleh lembaga keagamaan Saudi.

Silakan baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Fakta-fakta Baru Kolonel Priyanto Buang Handi-Salsa

[Gambas:Video 20detik]

Pelecehan Seksual terhadap Lama

Rincian mengerikan dari pelecehan yang dialami Lama al-Ghamdi terungkap dalam catatan medis dari rumah sakit tempat dia dirawat selama 10 bulan sebelum akhirnya meninggal.

Tulang rusuknya patah, jarinya robek, dan tengkoraknya hancur. Dia dipukuli dengan tongkat dan kabel listrik. Dia juga menderita luka bakar.

Pelecehan itu terjadi saat dia bersama ayahnya, yang terpisah dari ibunya. Dilaporkan bahwa al-Ghamdi telah mencurigai putrinya kehilangan keperawanannya. Sebagai hukuman, Al-Ghamdi justru melecehkan Lama dan menyiksanya.

Bahkan dikatakan bahwa Al-Ghamdi telah memperkosanya sendiri, meskipun hal ini dibantah oleh ibu Lama.

Hakim dalam kasus tersebut menyarankan bahwa satu pembacaan hukum Islam berarti seorang ayah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas kematian anak-anaknya. Kisah itu menjadi berita utama di seluruh dunia.

Setelah menjalani hukuman beberapa bulan, hukuman penjara Al-Ghamdi dipangkas menjadi hanya tiga tahun.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads