Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis, 7 April 2022. Saat itu penyidik KPK memeriksa Erliyani selaku Camat Medan Satria, Neneng Sumiati sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bekasi, dan Lintong sebagai salah satu ASN di Pemkot Bekasi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Ali kepada wartawan pada Jumat, 8 April 2022.
Ali tidak merinci lokasi glamping di Cisarua, Bogor, itu. Namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pepen pada 2020, terdapat kepemilikan sebidang tanah di Kota Bogor yang luasnya 990 m2 dengan nilai Rp 500 juta.
Hanya, tidak disebutkan dengan detail alamat sebidang tanah itu. Selain itu, Pepen tidak mencatatkan mengenai kepemilikan glamping dalam LHKPN tersebut.
Mengenai glamping ini sebelumnya telah ditelusuri KPK usai memeriksa sejumlah camat di Bekasi. Hal ini merupakan penelusuran KPK terkait sangkaan baru pada Pepen yaitu mengenai tindak pidana pencucian uang atau TPPU setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lihat juga Video: KPK Tetapkan Eks Walkot Bekasi Pepen Tersangka Pencucian Uang
(whn/dhn)