ST, guru agama salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Polisi menangkap ST atas dugaan pencabulan terhadap lima siswinya.
"Terlapor sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, seperti dilansir dari detikJatim, Minggu (10/4/2022).
Adhi mengatakan ST dijemput polisi dari rumahnya kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dijemput, ST tak memberi perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami sudah memeriksa 5 siswi dan saksi dari pihak pelapor," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Dani Harianto, mengatakan pencabulan itu diduga sudah berlangsung selama setahun terakhir. ST beraksi dengan modus menarik korban ke ruang basecamp di madrasah setempat saat jam istirahat.
Di sana, ST melakukan aksi cabulnya. ST juga pernah melakukan aksinya di hadapan siswi lainnya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: 2 Remaja Jadi Korban Pelecehan Dukun Cabul Modusnya Obati Galau