Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong modus robot trading DNA Pro. Dari selusin tersangka, enam di antaranya sudah ditangkap.
Dari dokumen foto yang diterima detikcom, Sabtu (9/4/2022), keenam tersangka yang ditangkap adalah Robby Setiadi, Yosua, Russel, Stefanus Richard, Jerry Gunandar, dan Frankie. Pada tiga tersangka tertulis keterangan soal keterlibatan mereka di robot trading DNA Pro.
![]() |
Tersangka Robby Setiadi diduga berperan sebagai exchanger tim Rudutz, lalu tersangka Yosua sebagai founder tim 007. Sementara itu, Russel berperan sebagai founder tim Gen sekaligus exchanger tim Gen dalam DNA Pro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan hari ini, tersangka Jerry Gunandar berperan sebagai founder tim Octopus dan tersangka Stefanus Richard berperan sebagai co-founder tim Octopus. Mereka diketahui memiliki omzet downline sebesar Rp 330 miliar.
![]() |
Sejauh ini belum ada keterangan soal peran tersangka Frankie.
DNA Pro Akademik, yang merupakan robot trading dengan sistem MLM ilegal, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 97 miliar.
![]() |
Pelapor juga meminta beberapa public figure diperiksa dalam kasus tersebut.
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder dan leader founder-nya. Karena ada beberapa owner-nya dan leader-nya adalah public figure," kata perwakilan kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin, di Bareskrim Polri, Senin (28/3/).
![]() |
![]() |
Simak Video 'Beberapa Public Figure Bakal Diperiksa Terkait DNA Pro Akademi':