Nasihat MK ke Penggugat yang Minta Jabatan Anies Diperpanjang

Nasihat MK ke Penggugat yang Minta Jabatan Anies Diperpanjang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 21:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Masjid Kampus UGM, Kamis (7/4/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Agus Septiawan/detikJateng)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati penggugat yang meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. MK dalam hal ini belum bisa melihat kerugian konstitusional dalam gugatan ini.

Sebagaimana diketahui, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua bisa diperpanjang.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

ADVERTISEMENT

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 9 dan Penjelasan Pasal 201 ayat 9, Pasal 201 ayat 10, dan ayat 11 UU Nomor 10/2016 konstitusional bersyarat. Pasal di atas oleh pemohon agar dimaknai:

1. Adanya ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis
2. Calon penjabat kepala daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat
3. Merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Pemprov Papua dan Papua Barat dan pemkab/pemkot di Papua dan Papua Barat
4. Melalui proses penilaian yang mempertimbangkan usulan dan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, DPRD, pemuka agama dan masyarakat.
5. Ada ketentuan yang jelas mengenai persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas dan kewenangan dari penjabat kepala daerah yang ditunjuk
6. Dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada 2022 dan 2023
7. Bukan berasal dari kalangan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan
8. Independen dan bukan merupakan merepresentasikan kepentingan politik tertentu dari Presiden atau pemerintah pusat

Lihat juga video 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana nasehat MK? Silakan klik berita selanjutnya.

Nasihat MK

Atas permohonan itu, MK memberi nasihat ke para pemohon karena MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas. Apa nasihatnya?

"Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi penjabat, penjabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu," kata Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

MK belum bisa melihat kerugian konstitusional nyata dalam permohonan A Komarudin dkk itu.

"Jadi, pertama harus Saudara menegaskan bahwa hak konstitusional yang diberikan kepada Para Pemohon atau yang tercantum di dalam UUD 1945, yang merupakan hak Pemohon berkaitan dengan soal pengisian penjabat itu atau soal kepala daerah itu adalah bla, bla, bla, bla. Ternyata dengan norma Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11), Para Pemohon atau hak konstitusional yang diperoleh oleh Pemohon atau yang sudah diberikan oleh Pemohon, itu ternyata dilanggar," ucap Aswanto.

"Sekali lagi, ini yang belum tampak di dalam permohonan Saudara," Aswanto menegaskan.

Hakim konstitusi Saldi Isra juga menilai permohonan pemohon belum jelas. Apa saja kerugian konstitusional yang dihadapi?

"'Oh, ini kerugian hak konstitusional, ini alasan-alasan mengajukan permohonan, ini kemudian petitumnya'. Nah, ini ada delapan poin yang diminta, tapi tidak terurai dengan baik semuanya di alasan-alasan mengajukan permohonan. Apalagi di dalamnya itu ada upaya mengakomodasi kepentingan daerah-daerah di luar Papua, ada yang khusus di dalam Papua. Nah, itu," kata Saldi Isra.

Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat melihat permohonan A Komarudin dkk menuntut pembuatan norma baru. Padahal, pada prinsipnya, pembuatan norma baru adalah kewenangan DPR.

"Kalau membaca petitum semacam ini, saya mempunyai pemahaman, masa membuat aturan kita itu menjadi semacam positive legislator. Mahkamah Konstitusi memang kadang-kadang dalam keadaan menghindari kekosongan hukum, maka bisa menjadi positive legislator, tapi tidak harus Mahkamah menjadi positive legislator. Kalau membaca petitum yang dimohonkan Pemohon, maka ini kita diminta untuk menjadi positive legislator dari sisi permintaannya," beber Arief Hidayat.

"Ya, silakan diperbaiki petitumnya karena kalau Anda petitumnya kayak begini, saya berpendapat, "Wah, ini petitumnya kabur." Satu, kaburnya kenapa? Perumusannya nggak jelas. Dua, kalau dikaitkan dengan positanya, itu nggak connect, nggak begitu. Nggak menunjukkan konsistensi atau korespondensinya," pungkas Arief Hidayat.

Tanggapan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal permintaan dua warga Jakarta ini. Riza memandang perpanjangan periode masa jabatan mesti melalui Pilkada 2024.

"Nanti kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kita laksanakan. (Perpanjangan) nanti menunggu Pilkada 2024," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2022).

Riza mengatakan masa jabatan beberapa kepala daerah berakhir di pertengahan tahun 2022 ini. Sedangkan masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada Oktober mendatang.

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis," ujarnya.

Tanggapan Ahli

Sementara itu, ahli hukum tata negara (HTN) Feri Amsari mendukung upaya memperpanjang masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, dosen Universitas Andalas tersebut setuju jika masa jabatan semua kepala daerah diperpanjang.

"Bukan hanya Gubernur DKI, tetapi seluruh kepala daerah yang di bawah 2024 dipindahkan saja ke 2024 pemilihannya," kata Feri Amsari saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/4).

Feri Amsar menyodorkan beberapa argumentasi. Pertama, kalau 2022 dilantik penjabat kepala daerah, akan ada masa panjang bagi penjabat memimpin daerah. Padahal mereka bukan dipilih rakyat.

"Sementara demokrasi kita berprinsip pada kedaulatan rakyat," ujar Feri Amsari.

Kedua, pasal-pasal di konstitusi/UUD 1945 memungkinkan karena kepala daerah dapat dipilih secara demokratis yang membuka ruang perpanjangan.

"Ketiga, pemilihan penjabat kepala daerah hanya akan menciptakan sentralisasi kekuasaan karena ditentukan Mendagri dan presiden," beber Feri Amsari.

Keempat munculnya perbedaan jarak pilkada adalah karena putusan MK dan UU Pilkada.

"Tentu saja tenggat waktu yg panjang itu dapat diperbaiki MK," pungkas Feri Amsari.

Tanggapan Parpol

Sedangkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meyakini perpanjangan itu bukan keinginan Anies.

"Saya yakin bukan keinginan Mas Anies. Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas Anies diperpanjang," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (8/4).

Lebih lanjut anggota Komisi II DPR ini menjelaskan alasan banyak warga yang berharap jabatan Anies diperpanjang. Menurutnya, banyak kebaikan Anies yang dirasakan warga Jakarta.

"Ada banyak kebaikan Mas Anies yang dirasakan warga Jakarta," ujarnya.

Namun Mardani mengatakan harapan warga DKI Jakarta itu terbentur UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia meyakini Anies juga akan taat dengan konstitusi dan undang-undang.

"Tapi UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi nikmati saja dinamikanya," ucapnya.

Sementara Wasekjen PKB Luqman Hakim punya sejumlah dugaan soal upaya ini. Salah satunya dugaan untuk pencapresan 2024.

"Kalau saya menilai gugatan ke MK itu lebih sebagai keinginan si penggugat sendiri. Menurut saya, Anies Baswedan sudah sangat percaya diri untuk bertarung sebagai calon presiden pada pemilu 14 Februari 2024. Karena itu, Anies tidak ada motif lagi untuk bertahan sebagai gubernur," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (8/4).

Tak hanya itu, Luqman menyebut upaya perpanjangan jabatan Anies sebagai gubernur merupakan bagian dari strategi pencapresan di 2024. Menurutnya, upaya itu untuk menaikkan popularitas Anies sebagai calon presiden.

"Soal upaya sebagian masyarakat memperpanjang jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI melalui gugatan ke MK, menurut saya lebih sebagai bagian dari kampanye menaikkan popularitas Anies Baswedan dalam kerangka strategi pencapresan 2024 nanti," ujarnya.

Halaman 4 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads