Wanti-wanti PDIP soal Permintaan Jabatan Gubernur Anies Diperpanjang!

Wanti-wanti PDIP soal Permintaan Jabatan Gubernur Anies Diperpanjang!

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 17:53 WIB
Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menanggapi gugatan dua warga Jakarta ke MK yang ingin jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Junimart meminta semua pihak patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.

"Ini bukan tentang keinginan pribadi (Anies Baswedan) dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan. Keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU. Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).

Politikus PDIP ini menegaskan tidak ada regulasi untuk memperpanjang jabatan kepala daerah, termasuk gubernur. Karena itulah, dia menyebut permintaan perpanjangan jabatan gubernur tidak bisa dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Regulasi hanya dan cukup mengatur pembatasan selama 5 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, Junimart menjelaskan jabatan kepala daerah hanya sampai 5 tahun tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945, yaitu Rechstaat dan masa jabatan kepala daerah diatur secara rigid pada Pasal 162 ayat 1, 2 dalam UU No 10/ 2016 juncto Pasal 60 UU No 23/ 2014.

ADVERTISEMENT

"Kita harus patuh dan wajib taat kepada undang-undang yang berlaku, tanpa terkecuali. Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU," ujarnya.

Simak juga video 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Untuk diketahui, dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati, meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Warga Papua juga menggugat agar masa jabatan kepala daerah di Papua juga bisa diperpanjang. Mahkamah Konstitusi (MK) menasihati pemohon untuk memperbaiki petitumnya.

Mereka menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Juga Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas permohonan itu, MK memberi nasihat ke para pemohon. MK menilai permohonan pemohon masih kabur atau tidak jelas.

"Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi penjabat, penjabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu," kata Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/4/2022).

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads