Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam (DP). Kasus ini segera disidangkan.
"Berdasarkan LP A/053/IX/2021/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21 dan pada 6 April 2022 dengan aset yang disita Rp 531 miliar," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Gatot mengatakan penyerahan berkas perkara dan tersangka bakal dilakukan pekan depan di Mojokerto, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil koordinasi dengan JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka akan dilakukan di minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang diduga dilakukan tersangka DP. Polisi mengatakan DP diduga menjual 31 jenis obat secara ilegal sehingga bisa mendapat Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).
Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu.
"Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," paparnya.
Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari DP. Dia mengatakan pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
Simak juga video 'BPOM Gerebek Rumah Penjual Kosmetik-Obat Ilegal di Bandung':