Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menanggapi gugatan dua warga Jakarta ke MK yang ingin jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Junimart meminta semua pihak patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.
"Ini bukan tentang keinginan pribadi (Anies Baswedan) dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan. Keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU. Regulasi tidak bisa dikalahkan oleh pressure atau bentuk-bentuk sikap lainnya," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Politikus PDIP ini menegaskan tidak ada regulasi untuk memperpanjang jabatan kepala daerah, termasuk gubernur. Karena itulah, dia menyebut permintaan perpanjangan jabatan gubernur tidak bisa dilakukan.
"Tidak ada regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Regulasi hanya dan cukup mengatur pembatasan selama 5 tahun," ucapnya.
Lebih lanjut, Junimart menjelaskan jabatan kepala daerah hanya sampai 5 tahun tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945, yaitu Rechstaat dan masa jabatan kepala daerah diatur secara rigid pada Pasal 162 ayat 1, 2 dalam UU No 10/ 2016 juncto Pasal 60 UU No 23/ 2014.
"Kita harus patuh dan wajib taat kepada undang-undang yang berlaku, tanpa terkecuali. Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU," ujarnya.
Simak juga video 'Kata Anies soal Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di UGM':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/gbr)