Selain dengan Airlangga, Luhut Pernah Bertukar Posisi dengan Mahfud di G20

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 17:28 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Selain pernah menggantikan Menko Perekonomian Airlangga di posisi penting, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Luhut kini menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 dan Mahfud menjadi dewan pengarah.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (21/10/2021). Ada sejumlah ketentuan yang diubah dari keppres sebelumnya.

Salah satunya tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot tersebut sebelumnya diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut perbandingan ketentuannya:

Keppres 18

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.


Keppres 12

Pasal 5
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
d. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia.


Dalam perpres sebelumnya, Menko Polhukam menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Kini posisi tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi. Berikut ketentuan terbaru di Keppres 18.

Keppres 18

Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua I : Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track; dan
b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua: 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri;
Anggota:
1. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan
3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua:
1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

Keppres terkait panitia G20 itu pun kembali diubah pada 2022. Aturan terbarunya yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Ada perubahan susunan panitia nasional dalam Perpres terbaru. Berikut selengkapnya:

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.

2. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Koordinator Harian;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia
d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan
Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group;
e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group




(knv/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork