2 Kali Luhut Gantikan Airlangga

2 Kali Luhut Gantikan Airlangga

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 16:13 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Luhut (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, yang sebelumnya dijabat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ini merupakan kedua kalinya Luhut menggantikan Airlangga di posisi penting di pemerintahan.

Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (8/4/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021). Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
d. PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

ADVERTISEMENT

Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut. Hal itu tertuang dalam Pasal 3A.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2);
b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Perpres ini juga mengubah ketentuan di Pasal 15. Di Perpres Nomor 107 Tahun 2015, Menko Perekonomian Airlangga ditugaskan untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Pasal 15
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pasal 16
Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana.

Aturan itu telah diubah. Kini tugas Airlangga diemban oleh Menko Luhut.

Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(2) Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite.

Penjelasan Jubir Airlangga

Juru bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina sebelumnya meluruskan mengenai pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (10/10/2021).

Dijelaskannya, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.

Lanjut dia, Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.

"Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut," jelas Alia.

Dia menambahkan, dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.

Lihat juga video 'Amien Rais Sebut Anak SD Tersenyum Lihat Jokowi Marahi Menterinya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



SImak halaman selanjutnya terkait Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi mengeluarkan Perpres baru tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (8/4/2022). Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut aturan selengkapnya;

Pasal 6
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.


(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas
dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;
d. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,
f. anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air; dan
g. sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan Ketua Dewan SDA Nasional dalam Perpres sebelumnya dijabat oleh Menko Perekonomian. Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak 2019.

Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas;
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Ketua Harian;
d. Anggota; dan
e. Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e secara ex offtcio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air

Halaman 2 dari 2
(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads