"Periode perpanjangan presiden dan penundaan pemilu sudah saya sampaikan kepada mahasiswa perlu diklarifikasi, tapi intinya tadi, maka saya sampaikan bahwa mengapa kita meributkan itu tatkala itu berbentuk wacana? Dalam UUD kita berwacana itu boleh, itu hak asasi manusia," katanya.
"Kecuali wacana berbuat kejahatan, wacana menimbulkan kekacauan di masyarakat, kalau wacana itu yang dilarang, tapi kalau wacana-wacana lain dipersilakan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menyebut wacana itu akan bersangkutan dengan UUD 1945. Menurut Wiranto, perubahan itu tidak mungkin terjadi.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada teman-teman mahasiswa mari kita berbicara rasional, berbicara intelektual, sekarang pertanyaan yang kita sampaikan tadi dengan teman-teman mahasiswa mungkinkah jabatan 3 periode penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan? Dalam konteks UUD 1945. Karena ketiga-tiganya akan menyangkut pasal-pasal dalam UUD 1945. Sekarang mungkinkah perubahan itu terjadi? Maka jawabannya ya tidak mungkin," katanya.
(rfs/rfs)