PT Setia Panca Karya (SPK) selaku pengelola sampah di Pasar Labuan ternyata menunggak biaya retribusi ke Pemkab Pandeglang. PT SPK tersebut menunggak sebesar Rp 350 juta.
"Belum membayar retribusi daerah ke pemkab sebesar Rp 350 juta. Kewajiban setahun menyetor kepada kas daerah sebesar Rp 350 juta," kata Asda II Pandeglang Kurnia Satriawan kepada detikcom, Jumat (8/4).
Kurnia menjelaskan dalam perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan PT SPK, kerja sama baru dilakukan tahun kemarin. Dalam kerja sama tersebut dijelaskan mengenai pembayaran retribusi ke Pemkab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dibayar, namanya perjanjian ada hak dan kewajiban. Jadi apa yang menjadi hak pemerintah daerah tentu merupakan kewajiban mereka yang harus dibayarkan," terangnya.
Dia menuturkan perjanjian kerja sama ini sudah ditandatangani antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pihak PT SPK. Salah satu poinnya adalah kewajiban membayar biaya operasional pemungutan sampah.
"Biaya operasional pemungutan sampah merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Kemudian punya kewajiban menyetorkan ke pemerintah daerah," tuturnya.
Kurnia membeberkan keterlambatan pembayaran dikarenakan belum adanya iuran retribusi dari para pedagang. Pedagang enggan membayar iuran karena menurutnya sampah belum diangkut.
"Pada saat kemarin kebetulan sering hujan. Jadi proses pembuangan sampah terganggu," katanya.
"Kita minta untuk dibayarkan dulu, banyak sekali uang kebersihan belum bisa ditarik," pungkasnya.
Simak Video 'Keterlaluan! Dua Pria Pandeglang Buang Sampah Satu Gerobak ke Pantai':