Saat MK Terbelah soal Siapa yang Berhak Uji Presidential Threshold 20%

Saat MK Terbelah soal Siapa yang Berhak Uji Presidential Threshold 20%

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Mar 2022 09:36 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra (ari/detikcom)
Jakarta -

Presidential threshold 20 persen terus diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar berubah menjadi nol persen. Belasan putusan yang berguguran tidak membuat masyarakat putus asa. Seperti dilakukan oleh lima anggota DPD RI, yakni Ajbar, Muhammad J. Wartabone, Eni Sumarni, M. Syukur, dan Abdul Rachman Thaha.

Dalam sidang, Wakil Ketua MK Aswanto meminta alasan pemohon diperkuat. Sebab, MK masih berselisih paham soal siapa yang berhak menguji presidential threshold.

"Jadi ada empat hakim yang mengatakan 'perseorangan pun juga punya legal standing'. Tapi lima hakim mengatakan yang punya legal standing untuk mengajukan 'permohonan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu'," kata Aswanto sebagaimana dilansir dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Rabu (16/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hakim konstitusi yang dimaksud adalah Manahan Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan lima lainnya menilai perorangan tidak memiliki hak uji atas presidential threshold.

"Dissenting juga dibagi dua lagi. Ada dua yang mengatakan bahwa perseorangan punya legal standing dan pokok permohonan itu dikabulkan. Dua mengatakan bahwa perseorangan punya legal standing, tetapi pokok permohonan ditolak," ujar Aswanto.

ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi, SuhartoyoHakim konstitusi Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom)

Berikut posisi 4 hakim konstitusi yang dimaksud:

Saldi Isra dan Suhartoyo

Perorangan memiliki hak uji atas presidential threshold dan setuju presidential threshold nol persen.

Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih
Perorangan memiliki hak uji atas presidential threshold dan tapi tidak setuju presidential threshold nol persen.

"Nah, yang lima itu tidak masuk ke pokok permohonan karena dari awal menganggap bahwa itu tidak punya legal standing. Nah, ini tentu hal-hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan Para Pemohon untuk mengelaborasi kembali. Saya selalu mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi itu pandangannya bisa saja bergeser. Kalau Para Pemohon bisa meyakinkan dan menguraikan secara komprehensif bahwa sebenarnya dalam kaitannya dengan pengajuan presiden dan wakil presiden tidak hanya partai politik yang dirugikan terkait dengan ambang batas tadi, tapi juga perseorangan dirugikan," ujar Aswanto.

Enny NurbaningsihEnny Nurbaningsih (Ari Saputra/detikcom)

Berikut posisi akhir 9 hakim konstitusi atas perkara presidential threshold:

Menolak
1. Anwar Usman
2. Arief Hidayat
3. Aswanto
4. Daniel
5. Wahiduddin Adams

Perorangan Punya Hak Uji dan Mengabulkan Presidential Threshold Jadi 0 Persen
1. Saldi Isra
2. Suhartoyo

Perorangan Memiliki Hak Uji/Legal Standing tetapi Tidak Setuju PT Dihapus
1. Manahan Sitompul
2. Enny Nurbaningsih

Simak Video 'Dukung Judicial Review PT 20%, PKS: Mengharapkan Ada 3 Calon':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini daftar pemohon judicial review presidential threshold 20 persen yang diputus hari ini:

5/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lieus Sungkharisma
Putusan MK: Tidak dapat diterima

6/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH
Putusan MK: Tidak dapat diterima

Jenderal Gatot Nurmantyo saat hadiri acara Blak-blakan bersama detikcomJenderal Gatot Nurmantyo ( Rachman Haryanto/detikcom)

7/PUU-XX/2022
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang
Putusan MK: Tidak dapat diterima

66/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ferry Joko Yuliantono SE AK
Putusan MK: Tidak dapat diterima

68/PUU-XIX/2021
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P
Putusan MK: Tidak dapat diterima

70/PUU-XIX/2021
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Gatot Nurmantyo
Putusan MK: Tidak dapat diterima

Halaman 2 dari 2
(asp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads