KPK Setor Rp 72 Miliar dari Kasus Edhy Prabowo ke Kas Negara

KPK Setor Rp 72 Miliar dari Kasus Edhy Prabowo ke Kas Negara

Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 11:01 WIB
Jakarta -

KPK menyetorkan uang Rp 72 miliar dan USD 2.700 ke kas negara. Uang tersebut merupakan rampasan dari kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Dia mengatakan pengembalian uang dilakukan sebagai upaya asset recovery yang dilakukan KPK. Ali mengatakan KPK bakal mengedepankan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya memberi efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu langkah melakukan aset recovery, Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara Terpidana Eddy Prabowo dkk," jelasnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada (25/11/2020). Mereka terjaring OTT di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

Edhy kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya karena diduga menerima suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Mereka yang dijerat sebagai tersangka ialah mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; serta sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

KPK juga menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito, sebagai tersangka penyuap Edhy. Kasus ini telah diproses di pengadilan dan para tersangka telah dijatuhi vonis. Berikut daftarnya:

1. Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

2. Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

3. Amiril Mukminin divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 2,25 miliar.

4. Safri divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

5. Andreau Misanta Pribadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta.

6. Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara denda Rp 300 juta.

7. Siswadhi Pranoto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads