KPK Eksekusi Vonis Edhy Prabowo yang Disunat Jadi 5 Tahun

KPK Eksekusi Vonis Edhy Prabowo yang Disunat Jadi 5 Tahun

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Apr 2022 13:53 WIB
Jakarta -

KPK melakukan eksekusi vonis terhadap Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Vonis Edhy diketahui telah disunat Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Edhy diwajibkan membayar denda senilai Rp 400 juta. Namun, jika Edhy tak sanggup membayar maka bisa diganti dengan hukuman 6 bulan penjara

"Pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan USD 77.000. Apabila tak dibayarkan terhitung satu bulan setelah status hukum inkracht, maka harta benda Edhy dilakukan penyitaan.

"Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Edhy juga dikenakan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak politik selama 2 tahun, terhitung sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," katanya.

Vonis Edhy Disunat Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, MA menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi Andi Samsan Nganro membacakan putusan.

Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.

Halaman 2 dari 2
(azh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads