Rasa Prihatin Napoleon ke M Kace yang Dihukum 10 Tahun Penjara

Rasa Prihatin Napoleon ke M Kace yang Dihukum 10 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Apr 2022 04:04 WIB
Jakarta -

Irjen Napoleon Bonaparte masih punya rasa iba kepada M Kace. Napoleon diketahui pernah melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia. Namun, terdakwa kasus penganiayaan itu tetap merasa prihatin kepada M Kace.

Napoleon merasa prihatin karena M Kace divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita hoax, yang dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia," kata Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Napoleon sendiri saat ini berstatus terdakwa kasus penganiayaan terhadap Kace. Lalu, apa alasan Kace masih merasa prihatin kepada M Kace?

"Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain," ujar Napoleon.

ADVERTISEMENT

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu meminta semua pihak mengambil pelajaran dari kasus M Kace. Napoleon menganggap kasus Kace sebagai peringatan bagi semua pihak dalam berbicara soal agama.

"Saya tidak punya hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu, kalau bicara suku, agama, hati-hati dan Itu menjadi alert buat kita semua," paparnya.

Foto Muhammad Kace Usai Dianiaya Irjen Napoleon BonaparteDFoto: M Kace usai dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Dok. Istimewa)

Lebih jauh Napoleon bicara tentang maraknya kasus penistaan agama. Terpidana kasus suap itu menduga ada pihak yang menggerakkan seseorang untuk melakukan penistaan.

"Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru, ternyata sekarang ada tokoh baru lagi dan kenapa bisa muncul terus? Ini berarti mungkin saja ada dalang master mind yang belum tersentuh," katanya.

Simak sekilas tentang kasus M Kace di halaman berikutnya.

M Kace Divonis 10 Tahun Bui

M Kace divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. M Kace dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada M Kace sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun penyebab M Kace divonis 10 tahun penjara adalah karena konten di akun YouTube-nya. Dalam kontennya, M Kace menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Tak hanya itu. Dalam video YouTube berjudul 'Sumber Segala Dusta' M Kace juga mengaitkan Nabi Muhammad dengan jin.

"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," katanya.

Bahkan, M Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Dia mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.

"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kace di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads