Bupati Bogor Kecam Ayah Tiri Sekap-Setrika Bocah: Perbuatan Keji!

Antara - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 22:28 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Bupati Bogor Ade Yasin mengecam tindakan seorang ayah berinisial R (25) yang menyekap dan menyetrika anak tirinya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade Yasin menilai perbuatan ayah tiri itu keji.

"Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari," ujar Ade seperti dilansir Antara, Kamis (7/4/2022).

Ade berharap pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dihukum berat sebagai komitmen Pemkab Bogor menjaga statusnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Pemkab Bogor berkomitmen meningkatkan perlindungan perempuan dan anak.

Menurut Ade, kekerasan terhadap anak harus diminimalkan, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.

"Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya," kata Ade Yasin.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku R diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. R terancam hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA," kata Yogen.

Yogen mengungkapkan, R dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini pihaknya masih mendalami motif di balik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4).




(rfs/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork