IF berperan dalam percepatan fasilitasi kontrak bersama tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan ke tersangka. Uang diduga diberikan pada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut," tegas Kajati Leonard.
(bri/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini