Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Proyek Fiktif Software Anak Pertamina

Kejati Banten Tetapkan Tersangka Baru Proyek Fiktif Software Anak Pertamina

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 20:13 WIB
Tersangka IF saat dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pandeglang (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Tersangka IF saat dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pandeglang (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Serang -

Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan satu tersangka proyek fiktif pengadaan software di anak perusahaan PT Pertamina Persero. Tersangka inisial IF selaku Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan langsung ditahan di Rutan Pandeglang.

Tersangka diperiksa oleh tim penyidik Kejati Banten sejak siang tadi dan baru dibawa ke rutan pada pukul 18.30 WIB. Tersangka langsung masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas didampingi kuasa hukumnya.

"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka inisial IF, dia ini selaku Vice President Business Development," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menuturkan peran tersangka IF melakukan percepatan fasilitasi kontrak ataupun SPK (surat perintah kerja) bersama tersangka AC selalu Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

"Terutama pemenuhan dokumen inisiasi pekerjaan sehingga meluluskan SPK fiktif sampai dengan pencairan pembayaran atas SPK fiktif tersebut," paparnya.

ADVERTISEMENT

Proyek software di kilang Pertamina Balongan ini diperkirakan senilai Rp 8 miliar. Tersangka IF juga diduga menerima gratifikasi dari hasil pencarian kerja tersebut.

"Tim masih terus berusaha meneliti dan menemukan alat bukti gratifikasi tersebut," ujarnya.

Gratifikasi dari proyek fiktif itu juga diduga dilakukan oleh tersangka AC setelah pencairan. Uang diberikan kepada tersangka DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, serta SS selaku Presiden Direktur PT IAS.

"Kemarin telah dilakukan penetapan 4 tersangka dan ditahan dan hari ini telah ditetapkan tersangka 5 orang," imbuhnya.

Penahanan tersangka IF dilakukan untuk 20 hari ke depan sehingga total ada lima tersangka yang yang telah ditetapkan Kejati Banten.

Simak juga video 'Korupsi Proyek Fiktif, 5 Eks Pejabat Waskita Divonis 4-7 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads