Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa tiga orang saksi di perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) sebagai anak perusahaan PT Pertamina. Pengadaan ini terkait pada kilang minyak Balongan pada 2021.
"Tim bekerja melakukan pendalaman memeriksa saksi ARM, SS, dan APP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (24/3/2022).
Pemeriksaan tiga orang dari PT IAS itu berkaitan dengan kronologi kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan di kilang Balongan. Tujuannya untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan dan pembayaran pekerjaan perusahaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajati menegaskan pihaknya memperhatikan persoalan ini dan meminta dukungan masyarakat. Upaya pencegahan akan dilakukan dengan meminta seluruh pemerintah daerah di Banten untuk berkomitmen pada pencegahan korupsi.
"Kejati Banten memperhatikan kasus korupsi di Banten, mari sama-sama melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Leonard mengatakan penyidikan kasus ini pun akan segera dituntaskan. Ia mengatakan penyidik masih terus bekerja dalam pengumpulan bukti-bukti.
Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.
"Atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran sehingga telah diduga pidana pada tindak pidana korupsi," kata Kajati pada Jumat (18/3).
Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak. Kontrak antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya.
"Seolah kontrak itu benar-benar ada," ucapnya.
(bri/lir)